KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2021
PERATURAN DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2018
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Yuni Andriani Marpaung
191201065
HUT 3 D
![]() |
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
BAB
I
GAMBARAN
UMUM
1.1 Latar
Belakang
Provinsi
Bangka Belitung merupakan daerah provinsi kepulauan yang memiliki potensi
sumber daya alam yang melimpah. Konsekuensinya, tingkat pemanfaatan sumber daya
alam, seperti pertambangan timah, pemanfaatan hutan, di provinsi ini cukup
tinggi. Di satu sisi, pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat kepada
masyarakat terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Di sisi lain,
eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam menyebabkan pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup di provinsi ini.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan akibat pemanfatan sumber
daya alam yang berlebihan berdampak pada ekosistem baik pada wilayah daratan
maupun wilayah perairan di sekitar Provinsi Bangka Belitung.
Pada
wilayah daratan, hal tersebut mengakibatkan penurunan kualitas air tanah
menjadi bersifat asam. Pada wilayah perairan, penambangan Timah lepas pantai
menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan beberapa eksistem laut seperti
terumbu tingkat abrasi pantai semakin tinggi sehingga menyebabkan perubahan garis
pantai yang semakin mengarah ke daratan. Selain itu, pengerukan Timah dan
pembuangan sedimen menyebabkan perairan di sekitar penambangan mengalami
kekeruhan yang tinggi yang dalam jangka panjang berpotensi merusak ekosistem
terumbu karang dan keanekaragaman flora dan fauna lainnya, bahkan ekosistem
huatan dan sungai.
Pemerintah Daerah Bangka Belitung telah berupaya untuk melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, namun terkendala pada beberapa persoalan. Persoalan tersebut antara lain ketidakjelasan tanggung jawab pengendalian, terutama penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, akibat ketentuan peraturan perundang-undangan yang kurang operasional. Persoalan tersebut juga berimplikasi pada penaatan sanksi kepada pelaku usaha dan/ atau kegiatan yang tidak efektif, sehingga upaya peringatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Bangka Belitung tidak berkonsekuensi pada perubahan perilaku yang mendasar, baik dalam menanggulangi akibat – akibat pencemaran lingkungan hidup maupun dalam melanjutkan usaha dan/ atau kegiatannya.
Selain itu, anggaran Provinsi Bangka dan Belitung memiliki keterbatasan untuk melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan.Selain sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengurangi tingkat pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Bangka Belitung dan menanggulangi pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang secara efektif berkorelasi pada pemulihan kondisi lingkungan hidup.
BAB
II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Pemerintah
Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili dan
bertempat tinggal di seluruh wilayah Daerah, baik lakilaki, perempuan, dan
/atau kelompok rentan, Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan
hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
dan hukum.
Izin
Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan, Pencemaran Lingkungan
Hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,Perusakan Lingkungan
Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Kerusakan Lingkungan Hidup
adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Diklat Lingkungan Hidup adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur sipil negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup. Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termaksud upaya pencegahan
BAB
III
ANALISIS IMPLEMENTASI
Gubernur
berwenang menerbitkan Izin Lingkungan, Setiap pelaku usaha dan atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib mendapatkan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyarat memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan. Permohonan Izin Lingkungan wajib disertai dengan Dokumen
lingkungan yang disusun dengan memperhatikan dokumen tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tidak
memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
pidana. Sanksi pidana yang dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun perizinan dan
dokumen lingkungan bagi usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib Amdal sebagai
syarat mengajukan Izin Lingkungan.
Dinas
melaksanakan pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perizinan dan
dokumen lingkungan sesuai ketentuan perundangundangan dan kebijakan nasional.Dalam
hal terdapat informasi Lingkungan Hidup yang tidak atau belum dipublikasikan
dalam sistem informasi Lingkungan Hidup, setiap orang berhak untuk mengajukan
permohonan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan data di lingkungan
Dinas. Dinas dapat menolak permohonan informasi Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila termasuk jenis informasi publik yang
dikecualikan. Dalam hal informasi Lingkungan Hidup yang diminta tidak diberikan
oleh Dinas, pemohon dapat mengajukan gugatan melalui penyelesaian sengketa
informasi publik.
BAB
IV
SARAN
DAN MASUKAN
Menurut peneliti sebaiknya Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Walikota atau Kepala Badan Lingkungan Hidup wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup. Hal ini bertujuan agar para masyarakat yang ingin menerbitkan izin dapat mengetahuinya. Sebaiknya Kepala Badan Lingkungan Hidup selalu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap penerbitan Izin Lingkungan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dan pemerintah sebaiknya lebih memperhatiakn dan bertanggungjawab atas segala biaya yang dibutuhkan untuk Penyusunan dokumen Amdal.Setiap masyarakat yang ingin membuka suatu usaha harus sudah memiliki surat ijin dengan proses yang telah ditentukan dan yang berlaku, dan juga kepada penanggung jawab agar tetap menjalankan tugas yang telah ditentukan.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Provinsi Bangka belitung. nomor 8 tahun 2018 tentang
peraturan daerah provinsi kepulauan bangka
belitung
nomor 8 tahun 2018
A,Tresna Sastrawijaya. 2009. Pencemaran Lingkungan.
Rineka Cipta. Jakarta.
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan
Indonesia, Edisi
Ke-3, 2001, Alumni, Bandung.
Daud Silalahi. 2003. Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan
Lingkungan Hidup di Indonesia,
Alumni, Bandung.
Daud Silalahi & Kristianto. 2015. Hukum
Lingkungan Dalam Perkembangan Di Indonesia, Cv Keni
Media,
Bandung.

